Pemerintahan Kota Metro

Pemerintahan Kota Metro

Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Daerah, terdiri dari:
    1. Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
    2. Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
    3. Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
  2. Sekretariat DPRD, terdiri dari:
    1. Bagian Persidangan
    2. Bagian Hukum
    3. Bagian Keuangan
    4. Bagian Umum
  3. Dinas Daerah, terdiri dari:
    1. Dinas Pekerjaan Umum
    2. Dinas Kesehatan
    3. Dinas Pendidikan
    4. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
    5. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
    6. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    7. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
    8. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
    9. Dinas Pertanian
    10. Dinas Pasar
    11. Dinas Pendapatan Daerah
  4. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    2. Badan Pengawasan Daerah
    3. Badan Kepegawaian Daerah
    4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
    5. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
    6. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
    7. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
    8. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
    9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
    10. Satuan Polisi Pamong Praja
  5. Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
    1. Kecamatan Metro Pusat
      1. Kelurahan Metro
      2. Kelurahan Imopuro
      3. Kelurahan Hadimulyo Timur
      4. Kelurahan Hadimulyo Barat
      5. Kelurahan Yosomulyo
    2. Kecamatan Metro Timur
      1. Kelurahan Iringmulyo
      2. Kelurahan Yosodadi
      3. Kelurahan Yosorejo
      4. Kelurahan Tejosari
      5. Kelurahan Tejoagung
    3. Kecamatan Metro Barat
      1. Kelurahan Mulyojati
      2. Kelurahan Mulyosari
      3. Kelurahan Ganjar Asri
      4. Kelurahan Ganjar Agung
    4. Kecamatan Metro Utara
      1. Kelurahan Banjar Sari
      2. Kelurahan Karang Rejo
      3. Kelurahan Purwosari
      4. Kelurahan Purwoasri
    5. Kecamatan Metro Selatan
      1. Kelurahan Sumbersari
      2. Kelurahan Margorejo
      3. Kelurahan Margodadi
      4. Kelurahan Tejosari